Buku Karya Wahyu Gumelar, SH Bagian 4 : Masjid Besar al-Atiiq Kauman Salatiga (Sejarah, Arsitektur, dan Pengelolaannya)
Peran Masjid Pada Masa Penjajahan Sampai Setelah Kemerdekaan
Masjid Besar Al-Atiiq Kauman Salatiga merupakan masjid tertua kedua di Kota Salatiga ini merupakan bagian dari sejarah penyebaran agama Islam di Kota Salatiga. Masjid ini di bangun pada saat Perang Diponegoro (1825-1830) pada tahun 1247 H atau 1832 M oleh seorang Laskar Prajurit Pangeran Diponegoro dan sekaligus abdi dalem Pangeran Pakubuwana VI. Sebagai bukti bahwa Masjid Besar Al-Atiiq Kauman Salatiga merupakan masjid bersejarah, bisa di lihat di Mihrab tempat imam memimpin shalat.
Pada masa penjajahan Kolonial Belanda, Jepang sampai pada masa Kemerdekaan Republik Indonesia, Masjid telah banyak memberikan sumbangsih kepada masyarakat di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang khususnya masyarakat yang beragama Islam. Karena pada saat itu Masjid digunakan sebagai tempat untuk memutus suatu perkara perdata Islam yakni peradilan Agama.
Pada masa Kolonial Belanda, Masjid merupakan tempat menyusun strategi perang pada Perang Jawa (1825-1830), kemudian setelah itu digunakan sebagai tempat peradilan agama. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penerbitan Pasal 134 ayat 2 IS (Indische Staatsregaling) yang dikeluarkan oleh pemerintahan Kolonial Belanda sebagai landasan formil untuk mengawasi kehidupan masyarakat Islam di bidang peradilan yaitu berdirinya Raad Islam , disamping itu pemerintah Kolonial Belanda mengintruksikan kepada para Bupati yang termuat dalam dalam staatblad tahun 1820 Nomor 22 yang menyatakan bahwa perselisihan mengenai pembagian warisan di kalangan masyarakat hendaknya diserahkan kepada Alim Ulama .
Sejarah Peradilan Agama Salatiga terus berjalan sampai tahun 1940, kantor yang ditempatinya masih di serambi Masjid dengan Ketua dan Hakim Anggotanya diambil dari alumnus Pondok Pesantren. Pegawai yang ada pada waktu itu ada 3 orang yakni, Kyai Salim sebagai Ketua; Kyai Abdul Mukti sebagai Hakim Anggota dan Kyai Muh. Sidiq sebagai Sekretaris merangkap Bendahara meliputi wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
Pada masa penjajahan Jepang, Masjid masih digunakan sebagai kantor pengadilan Agama Kota salatiga pada tahun 1942-1945. Pada masa penjajahan Jepang ini memang hanya sebentar karena pada saat itu Jepang dihadapkan dengan berbagai pertempuran.
Pada masa Kemerdekaan serambi Masjid masih digunakan sebagai Peradilan Agama Kota Salatiga yakni pada tahun 1945 sampai sekitar tahun 1960an. Pada tahun 1949 yang menjabat sebagai Ketua adalah Kyai Irsyam yang dibantu 7 pegawai. Setelah kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 Masjid Besar Kauman Salatiga juga digunakan sebagai Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Semarang di Kota Salatiga sekitar pada tahun yang sama.
Selain sebagai tempat Peradilan Agama, Masjid dahulu juga digunakan sebagai kantor Departemen Agama Kabupaten Semarang (sekarang: Kementerian Agama yang sebelumnya bernama Kantor Urusan Agama (KUA)). Kementerian Agama Kabupaten Semarang berdiri pada tahun 1974 dengan nama Kantor Perwakilan Departemen Agama Kabupaten Semarang yang berlokasi di Salatiga. Pada saat itu, Kepala Kantor Perwakilan Depertemen Agama adalah Bapak KH. M. Bakrie Tolchah (Alm) yang juga merupakan pengelola Masjid Besar Kauman Salatiga. Kantor Perwakilan Depertemen Agama Kabupaten Semarang di salatiga ini menenpati area Masjid selama kurang lebih 3 tahun yakni sekitar tahun 1974 sampai dengan tahun 1976.

0 Response to "Buku Karya Wahyu Gumelar, SH Bagian 4 : Masjid Besar al-Atiiq Kauman Salatiga (Sejarah, Arsitektur, dan Pengelolaannya)"
Posting Komentar