Jimak Tanpa Keluar Mani Tak Wajib Mandi?
Jimak Tanpa Keluar Mani Tak Wajib Mandi?
Ada sebuah video cuplikan ceramah yang mengatakan bahwa jimak atau
hubungan suami-istri yang tidak sampai mengeluarkan sperma atau mani (orgasme),
tidak perlu mandi wajib karena hanya membatalkan wudhu.
Hal itu jelas mengundang pertanyaan terutama dari kalangan awam.
Apakah benar jimak atau hubungan badan yang tidak sampai mengeluarkan mani tak
perlu mandi dan hanya membatalkan wudhu?
Sesungguhnya, masalah ini sudah dijelaskan oleh Syekh Nawawi dalam
Kitab Kasyifatus Saja. Ia menyebutkan bahwa jimak atau masuknya kemaluan
laki-laki ke dalam kemaluan perempuan tetap wajib mandi besar, baik saat
hubungan badan tersebut sampai keluar mani (orgasme) ataupun tidak.
Selain karena jimak, juga wajib mandi karena sebab keluar mani.
Apa pun sebabnya, baik karena jimak maupun selainnya, seperti mimpi, onani,
atau masturbasi.
واعلم أن خروج المني
موجب للغسل سواء كان بدخول حشفة أم لا ودخول الحشفة موجب له سواء حصل مني أم لا فبينهمت
عموم وخصوص من وجه ولا يجب الغسل بالاحتلام إلا ان أنزل
Artinya, “Ketahuilah bahwa keluar mani itu mewajibkan mandi
besar, baik karena sebab masuknya kemaluan atau bukan. Kemudian masuknya
kemaluan juga mewajibkan mandi, baik keluar mani atau tidak. Dengan kata lain,
di antara keduanya ada umum khusus dari satu sisi. Hanya saja, tidak wajib
mandi karena sebab mimpi (jimak) kecuali sampai keluar mani,” Syekh Nawawi
Al-Bantani, Kasyifatus Saja Syarah Safinatun-Najah, halaman 22).
Karenanya, menurut Syekh Nawawi, dalam kasus masuknya kemaluan dan
keluarnya mani sifatnya umum-khusus. Keluarnya sperma wajib mandi besar
walaupun tidak ada hubungan badan, sedangkan masuknya kemaluan wajib mandi
besar walaupun tidak keluar mani. Berbeda jika hubungan badannya hanya dalam
mimpi. Ia tidak sampai wajib mandi kecuali sampai keluar sperma.
Adapun yang menjadi dasar wajibnya mandi besar karena hubungan
badan, walau tidak keluar mani, adalah hadis Siti Aisyah:
إِذَا مَسَّ الْخِتَانُ
الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Artinya, “Jika khitan (laki-laki) menyentuh khitan (perempuan),
maka wajib mandi.” (HR. Malik).
Maksudnya, jika kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluan
perempuan, maka wajib mandi. Dalam hadits itu tidak disebutkan apakah saat
masuknya kemaluan sampai keluar sperma atau tidak. Sehingga berlaku umum dan
tidak disyaratkan saat mandi wajib setelah jimak harus keluar mani
dahulu.
Walhasil, kondisi junub, menurut ulama Syafi’i, disebabkan oleh
dua hal, yaitu jimak dan keluar mani. Adapun cara keluar mani bisa
disebabkan oleh apa saja.
Selanjutnya, para ulama
mazhab, khususnya ulama Syafi’i menjelaskan secara detil aktivitas jimak atau
hubungan badan yang mewajibkan mandi junub. Menurut mereka, jimak tidak hanya
terjadi dengan masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan. Tetapi
juga termasuk masuk ke kemaluan hewan atau kemaluan sendiri. Begitu pula definisi jimak, menurut merka tidak
hanya pada kemaluan perempuan, termasuk pula ke dalam kemaluan hewan atau anus
sendiri. Berikut penjelasannya.
أَمَّا الْجِمَاعُ،
فَتَغْيِيبُ قَدْرِ الْحَشَفَةِ فِي أَيِّ فَرْجٍ كَانَ، سَوَاءٌ غُيِّبَ فِي فَرْجِ
امْرَأَةٍ، أَوْ بَهِيمَةٍ، أَوْ دُبُرِهِمَا، أَوْ دُبُرِ رَجُلٍ، أَوْ خُنْثَى، صَغِيرٍ
أَوْ كَبِيرٍ، حَيٍّ أَوْ مَيِّتٍ. وَيَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ بِأَيِّ ذَكَرٍ دَخَلَ
فَرْجَهَا، حَتَّى ذَكَرِ الْبَهِيمَةِ، وَالْمَيِّتِ، وَالصَّبِيِّ. وَعَلَى الرَّجُلِ
الْمُولَجِ فِي دُبُرِهِ. وَلَا يَجِبِ إِعَادَةُ غَسْلِ الْمَيِّتِ الْمُولَجِ فِيهِ
عَلَى الْأَصَحِّ
Artinya, “Yang dimaksud dengan jimak adalah memasukkan ukuran
kepala kemaluan (laki-laki) ke dalam kemaluan apa saja, baik masuknya pada
kemaluan perempuan, kemaluan binatang, kemaluan keduanya, anus laki-laki dan
anus banci, baik anak-anak maupun dewasa, baik yang masih hidup maupun yang
sudah meninggal. Juga wajib mandi junub bagi perempuan karena kemaluan apa pun
yang masuk ke dalam kemaluannya, termasuk kemaluan hewan, kemaluan orang
meninggal, dan kemaluan anak-anak. Juga wajib mandi junub bagi laki-laki yang
anusnya dimasuki kemaluan. Hanya saja tidak wajib mengulangi mandi mayit yang
dimasuki kemaluan menurut pendapat yang paling kuat. (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut: Maktabah Islami], halaman 91).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Kondisi junub disebabkan oleh dua hal: jimak dan keluar sperma.
- Akibat jimak dan keluar mani wajib mandi junub apa pun sebabnya.
- Jimak tetap mewajibkan mandi besar walaupun tidak keluar sperma.
- Dikecualikan jimaknya dalam keadaan mimpi. Ini tidak wajib mandi kecuali sampai keluar sperma.
- Secara umum jimak adalah masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan.
- Jimak meliputi masuknya setiap kemaluan, baik kemaluan manusia maupun hewan, baik manusia dewasa maupun anak-anak, baik kemaluan manusia hidup maupun kemaluan orang yang sudah meninggal.
- Begitu pula kemaluan yang dimasuki. Jimak meliputi kemaluan perempuan dan kemaluan hewan, meliputi kemaluan manusia hidup maupun kemaluan perempuan yang sudah mati. Termasuk ke kemaluan adalah anus, baik anus orang lain maupun anus sendiri. Singkatnya, seandainya ada laki-laki yang memasukkan kemaluannya ke dalam anusnya sendiri, tetap wajib mandi besar meskipun tidak keluar mani.
Demikian penjelasan mengenai kondisi jimak yang mewajibkan mandi.
Wallahu a’lam.
Ustadz M Tatam Wijaya, Penyuluh dan Petugas KUA
Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.
.jpeg)
0 Response to "Jimak Tanpa Keluar Mani Tak Wajib Mandi?"
Posting Komentar