Panduan Lengkap Puasa Ramadhan: Dalil, Tata Cara, dan Ketentuannya
Dalam perhitungan kalender Hijriah, bulan Ramadhan merupakan bulan
ke-9. Pada bulan ini umat Muslim yang sudah baligh, mampu, sehat dan bukan
dalam dalam keadaan bepergian jauh (jarak 82 km), wajib untuk melakukan puasa
selama satu bulan penuh. Menurut Syekh Hasan bin Ahmad al-Kaff, alasan
penamaan ‘Ramadhan’ pada bulan ini karena dulu saat penamaannya bertepatan
dengan cuaca yang sangat panas. ‘Ramadhan’ sendiri berasal dari kata الرَّمْضَاءُ (al-ramdhâ’)
yang artinya sangat panas. Ada juga yang mengatakan, kata ‘panas’ itu
diidentikkan dengan pembakaran (pengampunan) dosa, karena ampunan Allah terbuka
lebar pada bulan tersebut. (Hasan al-Kaff, Al-Taqrîrât al-Sadîdah, h. 433)
Dalil Puasa Ramadhan
Terkait dalil kewajiban berpuasa, sudah Allah swt tegaskan dalam
firman-Nya,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ
ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ
تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 183)
Rasulullah ﷺ juga bersabda,
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ
عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ
اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Artinya: “Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwa
tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad
adalah hamba dan utusan Allah; (2) menunaikan shalat; (3) menunaikan zakat; (4)
menunaikan haji ke Baitullah; dan (5) berpuasa Ramadhan” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Keutamaan Puasa Ramadhan
Sebagai bulan paling mulia, melakukan puasa Ramadhan pada bulan
itu memiliki banyak sekali keutamaan. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Diangkatnya derajat
Salah satu keutamaan yang diperoleh bagi orang yang melaksanakan
puasa Ramadhan adalah derajatnya di sisi Allah swt. akan diangkat. Terkait ini,
Syekh ‘Izzuddin (w. 1181 M) mengutip salah satu hadits Nabi yang berbunyi,
إِذَا جَاءَ رَمَضَانَ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ
النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِيْنَ
Artinya: “Ketika Ramadhan tiba, dibukalah pintu-pintu surga,
ditutuplah pintu-pintu neraka dan setan pun dibelenggu” (HR Imam Muslim).
Menurut Syekh ‘Izuddin, maksud dibukanya pintu surga adalah pada
bulan Ramadhan ada banyak amal ibadah yang menyebabkan dibukanya pintu surga.
Sementara maksud dikuncinya pintu neraka adalah karena pada bulan tersebut
sedikit perbuatan maksiat yang menyebabkan dikuncinya pintu neraka. Sedangkan
maksud setan dibelenggu karena saat kondisi berpuasa, setan tidak menggoda
manusia untuk bermaksiat (‘Izzuddin, Maqâshidush Shaum, h. 12).
2. Sebagai kontrol syahwat
Keutamaan lain dari berpuasa adalah mampu mengontrol syahwat.
Ketika syahwat berhasil dikontrol, akan terhindar dari godaan setan karena
syahwat merupakan pintu masuk utamanya. Jika setan tidak menggoda, akan
terhindar hari perbuatan maksiat. Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ
مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: “Wahai para pemuda, barangsiapa yang mampu untuk menikah,
maka menikahlah. Sesungguhnya menikah lebih bisa menundukkan pandangan dan
lebih mudah menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu menikah, maka
berpuasalah, sesungguhnya puasa itu adalah penekan syahwatnya” (HR Imam Ahmad dan Imam al-Bukhari).
Menurut Imam al-Ghazali (w. 1111 M), sumber utama perbuatan
maksiat adalah hawa nafsu. Sementara ‘bahan bakar’ nafsu itu sendiri adalah
makanan. Saat seseorang berpuasa, secara otomatis konsumsi makanan dalam tubuh
berkurang. Dengan begitu, ia mampu menundukkan hawa nafsu dan mencegah diri
dari perbuatan maksiat. (Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulûmiddîn, juz 3, h. 35).
3. Dilipatgandakan pahala
Dalam kalkulasi pahala, setiap amal ibadah akan dibalas sebesar
10, kali lipat 700 kali lipat, sampai besaran yang Allah kehendaki. Berbeda
dengan puasa. Menurut Imam Al-Qruthubi (w. 1273 M), saking besar pahala yang
diperoleh orang yang berpuasa di bulan Ramadhan, sampai-sampai hanya Allah yang
tahu besarannya. Sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah ﷺ :
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ
آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ
اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ
Artinya, “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan
dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali
lipat. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Kecuali amalan puasa. Amalan
puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya” (HR Muslim)
(Hasan al-Musysyat, Is’âfu Ahlil Îmân, h. 34).
Bahkan, menurut Syekh Utsman Syakir dalam dengan mengutip Abul
Hasan menjelaskan, setiap ibadah akan dibalas surga oleh Allah. Berbeda dengan
puasa, pahalanya adalah langsung bersua dengan Allah di akhirat nanti, tanpa
ada penghalang (hijâb) apapun. Dalam klasifikasi pahala, level pahala tertinggi
adalah berjumpa dengan Allah kelak. (Utsman Syakhir, Durratun Nâshihîn, h. 13).
Waktu Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan dilaksanakan selama satu bulan penuh pada bulan
Ramadhan. Dalam hal ini, penentuan kapan memasuki dan kapan berakhirnya bulan
Ramadhan diputuskan oleh pemerintah melalui Kementrian Agama dengan menggunakan
metode ru’yah (aktivitas mengamati visibilitas hilal, penampakan bulan sabit
yang tampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak) dan hisab (perhitungan
secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan). Untuk
durasinya, sama seperti puasa pada umumnya, yaitu dari mulai terbit fajar
sampai terbenamnya matahari. Selama durasi tersebut ia mesti mencegah dari
hal-hal yang membatalkan puasa sebagaimana puasa-puasa lain.
Lafal Niat Puasa Ramadhan
Bagi orang yang hendak melaksanakan puasa Ramadhan, ia wajib untuk
berniat puasa. Terhitung sejak matahari terbenam sampai terbit fajar. Berikut
adalah lafal niatnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هٰذِهِ السَّنَةِ
لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i fardli syahri Ramadlâni hâdzihis
sanati lillâhi ta‘âlâ
Artinya, “Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban
bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’âlâ.”
Menurut mazhab Syafi’i, niat puasa Ramadhan wajib dilakukan pada
setiap malamnya. Artinya, satu niat untuk satu kali berpuasa. Sementara menurut
Imam Malik, diperbolehkan satu kali niat puasa untuk satu bulan puasa penuh
bulan Ramadhan. Oleh karena itu kita disunnahkan berniat untuk satu bulan penuh
pada malam pertama Ramadhan, dengan tetap niat untuk puasa-puasa berikutnya.
Supaya andaikan nanti lupa niat, maka niat pada malam pertama itu bisa
mencukupi. (Qalyubi, Hâsyiyah Qalyûbî, juz 5, h. 365).
Berikut adalah lafal niat untuk satu bulan penuh, sebagaimana
dijelaskan oleh KH A Idris Marzuki (w. 2014 M) dalam kitab Sabîl al-Hudâ:
نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ
هٰذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma jamî’i syahri ramadlâni hadzihissanati taqlîdan lil
imâm mâlikin fardlan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: “Saya berniat puasa selama satu bulan Ramadhan tahun ini
dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah ta’âlâ.” (KH A Idris Marzuki, Sabîl al-Hudâ, h. 51).
Konsekuensi jika Meninggalkan Puasa Ramadhan Ada konsekuensi bagi
orang yang meninggalkan puasa Ramadhan. Syekh Salim bin Sumair dalam Safînah
an-Najâh menjelaskan, adakalanya wajib qadlha sekaligus bayar fidyah, yaitu
bagi orang yang tidak berpuasa karena kekhawatiran pada selain dirinya (seperti
ibu menyusui yang khawatir terhadap kesehatan bayinya) dan orang yang memiliki
tanggungan qadha puasa Ramadhan, tetapi belum diqadha sampai datang bulan Ramadhan
berikutnya. Adakalanya hanya wajib qadha, hal ini banyak terjadi seperti
orang sakit ayan, orang yang melakukan perjalanan jauh, lupa niat pada waktu
malam, dan lain-lain. Adakalanya hanya wajib membayar fidyah tanpa qadha, yaitu
orang tua renta. Adakalanya tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah, yaitu
orang gila yang tidak sengaja gilanya. (Salim bin Sumair, Safînah an-Najâh, h.
114) Wallâhu a’lam.
Ustadz Muhamad Abror, pengasuh Madrasah Baca Kitab, Alumnus
Pesantren KHAS Kempek Cirebon, Mahasantri Ma’had Aly Sa’idusshiddiqiyah

0 Response to "Panduan Lengkap Puasa Ramadhan: Dalil, Tata Cara, dan Ketentuannya"
Posting Komentar